Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kendali Saham RI Menguat, Izin Tambang Freeport Resmi Diperpanjang hingga 2061

×

Kendali Saham RI Menguat, Izin Tambang Freeport Resmi Diperpanjang hingga 2061

Sebarkan artikel ini
Kendali Saham RI Menguat, Izin Tambang Freeport Resmi Diperpanjang hingga 2061. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang nafas operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terbaru bersama Freeport-McMoRan, izin operasional raksasa tambang tersebut kini dipastikan berlanjut hingga tahun 2061.

Keputusan strategis ini tidak hanya menjamin keberlangsungan investasi, tetapi juga membawa keuntungan besar bagi negara. Indonesia dijadwalkan akan menerima tambahan 12% saham secara cuma-cuma, yang akan mendongkrak total kepemilikan saham nasional menjadi 63% pada tahun 2041 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perpanjangan izin ini harus dibarengi dengan kontribusi finansial yang lebih besar bagi kas negara.

“Di dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini, termasuk royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual pada Jumat malam (20/2).

Saat ini, Indonesia melalui holding industri pertambangan MIND ID telah menguasai 51% saham PTFI. Penambahan porsi menjadi 63% nantinya akan semakin memperkokoh posisi pemerintah sebagai pemegang kendali utama atas salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia tersebut.

Langkah besar ini menyusul momentum diplomatik penting di Washington, D.C. Kesepakatan ini tercapai tak lama setelah pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Selain membahas Freeport, kedua pemimpin negara tersebut diketahui mendiskusikan berbagai peluang kerja sama di sektor mineral kritis, yang kini menjadi komoditas panas dalam rantai pasok global.

Poin Utama Kesepakatan Freeport 2026:

  • Masa Perpanjangan: Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berlaku hingga 2061.
  • Divestasi Saham: Tambahan 12% saham untuk RI tanpa biaya tambahan.
  • Dominasi Kepemilikan: Saham Indonesia naik dari 51% menjadi 63% pada 2041.
  • Investasi: Pemerintah mengamankan komitmen investasi senilai Rp336 triliun.

Perpanjangan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan bahwa kekayaan alam Papua memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat Indonesia melalui peningkatan royalti dan pajak.