Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kabar Baik! BSU Juni – Juli 2025 Mulai dicairkan, Ini Cara Cek dan Persyaratanya

×

Kabar Baik! BSU Juni – Juli 2025 Mulai dicairkan, Ini Cara Cek dan Persyaratanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi cara cek penerimaan BSU / foto: freepik

Solusiindonesia.com — Pemerintahan mulai mencairkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja.

Untuk menerima BSU, pihak yang bersangkutan harus memenuhi syarat sesuai Peraturaan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU 2025:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000
  4. Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
  5. Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Berikut adalah cara untuk cek apakah kalian terdaftar sebagai penerima BSU:

  1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Scrol ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  4. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  5. Kemudian, klik “Lanjutkan”
  6. Ikuti hingga tahapan selesai

sebagai informasi:

  • BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
  • Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, bantuan diberikan selama dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam