Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Tahan Gus Alex, Mantan Stafsus Menag Yaqut

×

Korupsi Kuota Haji: KPK Resmi Tahan Gus Alex, Mantan Stafsus Menag Yaqut

Sebarkan artikel ini
Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex.. Foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Terbaru, penyidik resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama di era Yaqut Cholil Qoumas.

Penahanan ini dilakukan pada Selasa (17/3/2026) setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Gus Alex tiba di markas KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Setelah diperiksa selama beberapa jam, ia tampak turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua dengan pengawalan ketat petugas.

Pantuan di lokasi menunjukkan Gus Alex telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan pertama.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, Gus Alex diduga memiliki peran sentral dalam memfasilitasi pembagian kuota haji tambahan

Hingga saat ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa tim auditor masih menghitung secara rinci total kerugian negara dan jumlah pasti uang suap yang diterima oleh para tersangka.

Langkah KPK menahan Gus Alex merupakan kelanjutan dari penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan pada Kamis (12/3/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026 dan gugatan praperadilannya ditolak hakim, Yaqut tetap membantah keterlibatannya. Ia bersikeras bahwa kebijakan yang diambilnya semata-mata demi keselamatan jemaah haji Indonesia dan mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.

Fokus Penyidikan Selanjutnya
KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik sedang mencari pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem korupsi kuota haji ini, guna memulihkan kerugian negara dan memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.