Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Yaqut yang sebelumnya mendekam di Rutan KPK, kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perubahan status ini telah berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah pihak lembaga antirasuah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh keluarga tersangka.
“Pengalihan jenis penahanan saudara YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah dilakukan berdasarkan telaah atas permohonan keluarga yang masuk pada 17 Maret 2026,” ujar Budi kepada media, Sabtu (21/3/2026) dikutip detikNews.
KPK menegaskan bahwa keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan pertimbangan prosedur penyidikan yang tetap mengedepankan hak tersangka namun tidak mengabaikan proses hukum.
Meski tidak lagi berada di sel tahanan rutan, KPK memastikan bahwa Yaqut tidak akan lepas dari pantauan. Budi menekankan adanya pengawasan melekat dan pengamanan dari tim KPK selama masa tahanan rumah berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menjamin tersangka tetap kooperatif dan tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Kilas Balik Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini cukup menyita perhatian publik. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Yaqut sempat mengajukan perlawanan melalui jalur praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun hakim menolak gugatan tersebut, kemudian KPK resmi melakukan penahanan pertama terhadap Yaqut di Gedung Merah Putih.
KPK juga telah menahan eks Staf Khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang diduga kuat menjadi jembatan antara instruksi menteri dan aliran dana dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat pengelolaan ibadah haji merupakan kepentingan umat yang sangat besar. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna menuntaskan perkara manipulasi kuota haji ini hingga ke akarnya.







