Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Minta Maaf Usai Tuai Kritik Publik

×

Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Minta Maaf Usai Tuai Kritik Publik

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait kegaduhan yang dipicu oleh perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Lembaga antirasuah ini secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas simpang siur informasi yang terjadi.

Perjalanan status hukum Gus Yaqut dalam sepekan terakhir memang terbilang dinamis. Pada 12 Maret 2026 Yaqut resmi ditahan sebagai tersangka kasus kuota haji, namun pada 19 Maret penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Dan pada 24 Maret status diubah kembali menjadi tahanan rutan.

Perubahan yang terkesan mendadak ini memancing kecurigaan publik mengenai adanya “hak istimewa” atau intervensi dari pihak luar.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengalihan status tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari strategi penyidikan dan keputusan kolektif lembaga.

“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang timbul di tengah suasana Lebaran ini,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (27/3/2026).

Asep menambahkan bahwa dalam rapat internal, pihaknya sudah mempertimbangkan potensi reaksi publik. Namun, keputusan tetap diambil demi kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk menjamin akuntabilitas, KPK memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan terkait status penahanan Yaqut akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya pribadi ikut dalam rapat penentuan pengalihan tersebut. Nanti semuanya akan dibuka secara transparan di hadapan Dewan Pengawas. Kita tunggu saja hasilnya,” pungkas Asep.