Solusiindonesia.com—Terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Jatim untuk tahun anggaran 2021-2022, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan waktu pemanggilan ulang untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP)
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP masih dalam tahap koordinasi. “Kami sedang memperhatikan jadwal dari penyidik serta jadwal saksi yang perlu diperiksa,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2026).
Budi menekankan bahwa pernyataan dari Khofifah Indar Parawansa sangat penting untuk memberikan klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur. “KPK berharap agar pemeriksaan ini bisa segera terlaksana sehingga kasus ini dapat semakin jelas, karena informasi serta keterangan dari saksi sangat diperlukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Khofifah tidak dapat hadir untuk diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (20/6/2025) dan telah meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK telah menerima surat yang menyatakan ketidakhadiran Khofifah pada Rabu (18/6/2025), dengan alasan adanya keperluan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Seiring dengan itu, KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022, yang telah menyebabkan penetapan 21 orang sebagai tersangka.
Dari keseluruhan tersangka tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 sisanya merupakan pemberi suap. Di antara penerima suap, terdapat tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara. Sedangkan, di antara 17 tersangka pemberi, 15 berasal dari sektor swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai identitas para tersangka atau rincian konstruksi perkara. Informasi tersebut akan dirilis ketika penyidikan dianggap sudah memadai.
KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang 21 individu bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur, agar mereka tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.