Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Cegah ke Luar Negeri, Kejagung Bidik Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook

×

Cegah ke Luar Negeri, Kejagung Bidik Nadiem dalam Kasus Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim saat mengisi acara gojek 2019 / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, RIset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dicegah bepergian keluar negeri oleh kejaksaan agung Republik Indonesia (Kejagung).

Nadiem dilarang pergi keluar negeri karena kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Dilansir dari antaranews, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, membenarkan kabar tersebut.

Iya Nadiem di cegah keluar negeri, mulai 19 Juni 2025 sampai enam bulan ke depan,” kata Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Kasus ini bermula dari adanya dugaan praktik pemufakatan lain dalam pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk mengarahkan penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome. Padahal, hasil uji coba oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat berbasis sistem operasi Chrome dinilai tidak efektif.

Sebelumnya Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jampidus KEjagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Senin (23/06/2025).

Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Harli menyebut pihaknya akan kembali melakukan panggilan kepada Nadiem Makarim untuk pemeriksaan lanjutan. Namun Harli belum bisa memastikan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam