Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Hindari Sorotan Media, Khofifah Penuhi Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

×

Hindari Sorotan Media, Khofifah Penuhi Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa / foto: x

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan Khofifah akan diperiksa dan dijadwalkan pada hari ini

“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis hari ini, di Polda Jawa Timur” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).

Dikutip dari Detikcom, Sekitar pukul 09.45 WIB, Khofifah dikabarkan datang, namun kedatangannya tidak terpantau oleh awak media yang menantinya di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

2 mobil Innova hitam memasuki area gedung Tribrata dan Patuh Polda Jatim. Setibanya di lokasi, satu di antaranya terlihat dikendarai oleh Khofifah, terlihat berada di kursi tengah mobil Innova hitam dengan nopol W 1148 YS itu. Lalu, ia terlihat meninggalkan lokasi dan masuk dari pintu sisi belakang Gedung Tribrata Polda Jatim.

Hingga pukul 10.33 WIB, Gubernur Jatim itu tak terlihat lagi di lokasi. Sementara sejumlah awak media menanti di sejumlah pintu masuk Ditreskrimsus, Gedung Patuh, dan Tribrata Polda Jatim yang dinilai akan menjadi akses keluar Khofifah.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah sebagai saksi pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Khofifah tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena tengah berada di luar negeri guna menghadiri acara wisuda anaknya.

Khofifah kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada minggu berikutnya, yaitu antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025. Meski demikian, hingga periode itu berakhir, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan terhadapnya.

Terkait perkara ini, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Dari total tersangka tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga merupakan pejabat negara dan satu orang adalah staf dari pejabat tersebut.

Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia