Solusiindonesia.com — Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta tangkap Jonathan Frizzi di kediamannya pada Minggu , (04/05/2025) setelah ditepakan tersangka atas kasus rokok elektronik atau vape yang mengandung obat keras berjenis etomidate.
Pesinetron yang akrab dipanggil Ijong tersebut diduga terlibat dalam peredaran obat keras etomidate yang dibuat menjadi cairan Vape.
Diketahui, etomidate merupakan zat yang tak semestinya diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras.
Pada bulan Maret 2025, Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa vape yang mengandung etomidate.
Dan nama mantan Dhena Aldhalia menjadi tersangka setelah sebelumnya polisi mengintrogasi 3 orang yang diduga kurir pembawa Vape mengandung etomidate dari luar negeri yaitu inisial BTR, EDS, ER
Pada (17/04/2025), pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak tersebut telah memenuhi panggilan polisi untuk pertama kalinya diperiksa, selanjutnya pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, (21/04/2025), namun gagal karena Jonathan sakit.
Pada Minggu (04/05/2025, Jonathan menjadi tersangka dan ditangkap di kediamannya Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB