Solusiindonesia.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa, pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, sebagai tersangka kasus provokasi terkait aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025.
Melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, ia diduga mengunggah konten berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan.
“Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dikutip dari Antara.
Himawan menjelaskan, Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional dengan lokasi kantor yang berada di dekat Mabes Polri.
Dalam salah satu unggahannya, ia terlihat menunjuk ke arah gedung Mabes Polri sembari melontarkan ajakan untuk membakarnya di tengah situasi demonstrasi.
Dengan jumlah pengikut mencapai 4.008 akun, konten tersebut dinilai berpotensi mendorong tindakan anarkis.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” tutur Himawan.
Selain dugaan provokasi, Laras Faizati juga disangkakan menyebarkan tanpa hak dokumen elektronik yang bukan miliknya maupun milik publik.
Atas perbuatannya, ia dikenai sejumlah pasal, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” tambah Himawan.
Penetapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Hingga saat ini, total 592 akun dan konten provokatif sudah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.







