Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kompensasi TKD melalui Kopdeskel Merah Putih Dinilai Perlu Pengawasan Ketat

×

Kompensasi TKD melalui Kopdeskel Merah Putih Dinilai Perlu Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Titi Karnavian/Instagram

solusiindonesia.com – Pemerintah mengalihkan sebagian alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 ke program lintas kementerian/lembaga, termasuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kompensasi atas penurunan TKD, namun menimbulkan kekhawatiran baru di tingkat daerah mengenai efektivitas penyaluran dan pengawasan dana.

Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, turun cukup tajam dibandingkan alokasi APBN 2025 sebesar Rp919 triliun. Pengurangan ini akan dikompensasi melalui program-program strategis kementerian, dengan nilai total mencapai Rp1.300 triliun.

Salah satu program kompensasi yang menonjol adalah Kopdeskel Merah Putih, yang bertujuan menguatkan perekonomian desa melalui koperasi. Program ini akan memperoleh pembiayaan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN sebesar Rp16 triliun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.

Dana akan disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, Mandiri, dan BNI, dalam bentuk kredit dengan bunga rendah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pendekatan ini memungkinkan intervensi langsung ke masyarakat dan dinilai lebih tepat sasaran.

“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Sabtu (6/9/2025).

Namun demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa pengurangan TKD berpotensi berdampak pada proyek infrastruktur, pelayanan dasar, serta keberlanjutan program daerah yang selama ini bergantung pada transfer pusat.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai kebijakan pembiayaan koperasi desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya beli masyarakat desa.

Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dan kolaborasi antar lembaga.

“Ini bisa meningkatkan akses pembiayaan dan mendekatkan dana ke desa. Namun perlu disertai aturan teknis yang jelas dan pengawasan dari auditor independen serta PPATK,” kata Yogi.

Yogi juga menyoroti potensi konflik antara Kopdeskel dan BUMDes, yang selama ini menjadi aktor utama pengelolaan usaha desa. la mengusulkan agar kedua lembaga ini tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bersinergi secara struktural.

“Idealnya, Kopdeskel Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes atau setidaknya terintegrasi secara fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.

Kesiapan di tingkat desa juga menjadi sorotan. Banyak koperasi di desa dinilai belum memiliki kapasitas manajerial dan sistem keuangan yang memadai untuk mengelola pinjaman berskala besar.

Meski program ini berpotensi memperkuat ekonomi desa, implementasinya membutuhkan pendampingan intensif, pelatihan pengelolaan keuangan, dan kejelasan sistem akuntabilitas.