Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Penjualan Kuota untuk Petugas Haji

×

Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Penjualan Kuota untuk Petugas Haji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung KPK / foto: solusiindonesia.com

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli terhadap kuota haji khusus yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji oleh sejumlah asosiasi atau biro perjalanan haji dalam haji (PIHK)

Kuota yang seharusnya diberikan kepada petugas pendamping, tenaga kesehatan, serta pengawas itu diduga dijual kepada calon jemaah

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan ataupun pengawas dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Budi menjelaskan, praktik tersebut mengakibatkan berkurangnya tenaga petugas di lapangan yang seharusnya melayani para jemaah.

“Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah, tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain. Nah, itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga menyimpang dari ketentuan.

Penyimpangan tersebut terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menandatangani Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan porsi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Budi menambahkan, jumlah kuota petugas yang dijual maupun nilai transaksinya masih dalam proses pendalaman penyidik. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan berjalan paralel dengan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya, memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut,” ujarnya.

“Paralel dengan proses yang sedang berjalan di BPK yaitu saat ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya, sehingga ini secara simultan dilakukan pemeriksaan baik oleh penyidik KPK maupun oleh tim auditor di BPK supaya nanti bisa secara efektif bisa selesai,” lanjutnya.

Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan, termasuk terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, dan Muhammad Iqbal Muhajir. Tauhid mengonfirmasi adanya pertemuan dengan Yaqut sebelum SK pembagian kuota terbit.

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid usai diperiksa. Ia juga menegaskan, “Itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kementerian Agama, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50:50. Kita cuma bertemu biasa saja.”

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena penyelidikan mencakup ratusan biro travel dan aliran dana ke banyak pihak.

Lembaga antirasuah tersebut juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak arus uang.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir melebihi Rp1 triliun. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro travel, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti telah diamankan untuk memperkuat penyidikan.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia