Solusiindonesia.com — Rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya siap mengikuti arahan Kepala Negara apabila kebijakan tersebut telah resmi disetujui.
“Saya belum tahu. Kalau ada surat perintah dari Presiden, ya kita ikut. Cuma sekarang saya belum tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2026. Namun, alokasi tersebut belum memasukkan kenaikan tukin untuk pegawai Kementerian ESDM.
“Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai ke sana,” katanya. Sesuai yang dilansir oleh Kompas.com
Menurutnya, jika perintah Presiden telah turun, Kemenkeu akan menghitung ulang kemampuan fiskal negara. “Kalau perintah Presiden kan tidak bisa dilawan. Paling diskusi sedikit, misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tunjangan kinerja pegawai di kementeriannya akan dinaikkan menjadi 100 persen. Ia menyebut kebijakan tersebut mendapat restu langsung dari Presiden Prabowo.
“Beliau (Presiden) menyampaikan salam hormat, dan meminta seluruh aparat negara di ESDM untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu (25/10/2025).
Bahlil juga menegaskan bahwa peningkatan tukin harus diimbangi dengan integritas dan profesionalitas pegawai, terutama di jajaran pejabat yang memiliki kewenangan perizinan.
“Kalau masih ada praktik yang melenceng, saya tidak segan-segan untuk merumahkan. Masih banyak anak muda yang siap menggantikan,” katanya.
Sebagai informasi, dasar hukum pemberian tunjangan kinerja di Kementerian ESDM saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, dengan besaran tunjangan mulai dari Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta, tergantung kelas jabatan.
Menteri ESDM sendiri mendapatkan 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Jika kebijakan kenaikan tukin benar-benar terealisasi, ini akan menjadi salah satu penyesuaian besar pertama di masa pemerintahan Presiden Prabowo, sekaligus sinyal bagi reformasi birokrasi yang tengah digenjot pemerintah.










