Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Drama Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Bui, Tapi Dakwaan Pencucian Uang Mental!

×

Drama Vonis Nikita Mirzani: 4 Tahun Bui, Tapi Dakwaan Pencucian Uang Mental!

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik produk kecantikan milik dokter Reza Gladys.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh pada sidang pembacaan putusan, Selasa (29/10/2025).

Hakim menyatakan, apabila denda tidak dibayar, Nikita akan menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Hakim Khairul di ruang sidang.

Meski divonis bersalah atas pemerasan, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Hal ini membuat vonis yang diterima Nikita jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari tudingan bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, meminta uang Rp4 miliar kepada Reza Gladys agar tidak membongkar dugaan pelanggaran izin produk skincare milik Reza yang belum terdaftar di BPOM.

Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan rumah (KPR). Namun, dakwaan terkait pencucian uang tidak terbukti di persidangan.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan yang digelar sekitar pukul 12.40 WIB tersebut mendapat perhatian publik. Banyak netizen di media sosial menyoroti putusan ini dan membandingkannya dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya jauh lebih berat.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia