Solusiindonesia.com — Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka kemungkinan memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang terkait institusi kepolisian.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, usai pelantikan 10 anggota komisi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Jimly, komisi tersebut akan bekerja secara independen dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, akademisi, dan pihak internal Polri.
la menegaskan, revisi undang-undang bukan menjadi tujuan utama, namun dapat menjadi pilihan bila diperlukan untuk mempercepat reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian.
“Kalau dalam proses nanti ternyata diperlukan perubahan undang-undang, maka kami siap merekomendasikannya. Tapi belum tentu, karena semua akan bergantung pada hasil kajian dan masukan masyarakat,” ujar Jimly dalam konferensi pers. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai sebagai langkah Presiden dalam menanggapi meningkatnya tuntutan publik terhadap perbaikan kinerja dan citra kepolisian. Tuntutan tersebut menguat setelah terjadinya sejumlah aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, yang di beberapa daerah berujung pada pembakaran markas polisi.
Jimly menyebut keberadaan komisi ini menjadi wadah resmi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara konstruktif
“Kemarahan publik beberapa waktu lalu harus dijawab dengan langkah konkret. Presiden sudah menjawabnya dengan membentuk tim reformasi. Tugas kami mencari solusi, termasuk jika perlu mengusulkan revisi undang-undang,” katanya.
Komisi yang diketuai Jimly ini beranggotakan tokoh-tokoh penting lintas bidang, antara lain Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Hukum Otto Hasibuan, Mendagri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta mantan pejabat tinggi seperti Mahfud MD, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian luas dari publik dan pengamat kebijakan.
Media nasional mencatat bahwa isu reformasi Polri selama ini menjadi salah satu sorotan utama masyarakat, terutama terkait penegakan hukum, transparansi, dan kedisiplinan aparat.
Dengan terbentuknya komisi ini, pemerintah diharapkan tidak hanya menghasilkan rekomendasi di atas kertas, tetapi juga memastikan implementasi nyata dalam memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri








