Solusiindonesia.com — Dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) dan PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus ini kini masuk tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penyidikan kasus ini sudah naik status sejak Oktober 2025.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum,” kata Anang. Dia juga belum bisa membeberkan detail duduk perkara yang disidik.
Kejagung memastikan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan. Sebelumnya, KPK juga tengah menelusuri kasus serupa terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2009-2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara lama.
Pertama, dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012-2014 yang melibatkan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina dan Komisaris Petral. Kedua, dugaan suap perdagangan minyak dan produk kilang tahun 2012-2014, terkait Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES dan Direktur Utama Petral.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar. Pengungkapan oleh Kejagung dan KPK diharapkan meningkatkan transparansi dan pengawasan sektor energi di Indonesia.








