Solusiindonesia.com — Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Para pemohon yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) hadir secara langsung. Hadir pula sejumlah pihak termohon seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dalam agenda pemeriksaan hari itu, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn menyoroti jawaban UGM terkait permohonan informasi yang sebelumnya dikirim kepada Bonjowi.
Ia mempermasalahkan surat balasan UGM bertanggal 14 Agustus yang dikirim lewat email, namun tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada surat balasan dari UGM pada tanggal 14 itu yang memakai kop UGM?” tanya Rospita dalam sidang yang terekam dalam tayangan KompasTV.
Rospita meminta pemohon memeriksa ulang email yang mereka terima. Perwakilan UGM menjelaskan bahwa jawaban memang dikirim melalui email resmi. Namun penjelasan itu tidak meredakan kritik Majelis.
Rospita menegaskan bahwa badan publik tetap wajib memakai format surat resmi lengkap dengan kop dan tanda tangan saat memberikan jawaban atas permohonan informasi.
“Kalau tidak ada kopnya, tidak ada tanda tangan, siapa yang bertanggung jawab? Ini lembaga publik. Jawaban pun harus formal. Tidak bisa asal begitu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki mandat administratif, sehingga legalitas dokumen tetap wajib dipenuhi tanpa harus menunggu tanda tangan rektor.
Sidang kemudian berlanjut pada pemeriksaan bukti dan klarifikasi dari badan publik lainnya. Di titik ini, perhatian Majelis beralih ke KPU Surakarta.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PPID KPU Surakarta mengungkapkan bahwa arsip salinan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Alasannya, masa retensi arsip sudah habis sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Arsipnya sudah musnah,” ujar perwakilan KPU.
Pernyataan itu membuat Ketua Majelis terkejut. Rospita mengingatkan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat hanya berpedoman pada PKPU, melainkan harus mengikuti ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam aturan tersebut, retensi arsip minimal lima tahun.
“Sebentar, arsip hanya disimpan satu tahun? Itu tidak sesuai UU Kearsipan. Dokumen pendaftaran calon kepala daerah adalah dokumen negara. Tidak bisa dimusnahkan begitu cepat,” tegasnya.
Meski sudah dikoreksi, perwakilan KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut termasuk kategori arsip tidak tetap sehingga dapat dimusnahkan setelah masa retensi selesai.
Pakar telematika Roy Suryo yang hadir sebagai pengamat ikut menanggapi pernyataan KPU Surakarta. Ia menilai KPU gagal memahami prinsip UU Keterbukaan Informasi Publik.
“KPUD Surakarta jelas tidak memahami esensi UU KIP, yang kebetulan saya ikut merancang,” ujarnya.
Dalam candanya, Roy menyebut arsip bisa saja dimusnahkan secara ekstrem “dengan dicelup ke asam sulfat” sambil memperlihatkan kaus bergambar karikatur yang disebut menyerupai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang sengketa informasi mengenai ijazah Presiden Jokowi ini masih berlanjut, dan kini tengah memasuki tahap pemeriksaan bukti serta pendalaman keterangan dari masing-masing pihak.








