Solusiindonesia.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan ini diumumkan hari ini, Selasa (25/11/2025), di Kantor Presiden, Jakarta.
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
”Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
Tiga nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, yang terkait dengan Perkara Nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasco menjelaskan, Presiden telah mencermati rangkaian komunikasi dan dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 tersebut. Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok.
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan DPR menugaskan Komisi III, yang merupakan mitra sektor hukum, untuk melakukan kajian mendalam atas perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Hasil kajian DPR tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Latar Belakang Kasus Akuisisi ASDP
Kasus ini berpusat pada keputusan bisnis yang diambil direksi PT ASDP periode 2019-2022, khususnya terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, yang saat itu menjabat Direktur Utama, bersama jajaran direksi lain menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi, yang dinilai melanggar hukum dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam keputusan korporasi BUMN. KPK menduga perbuatan ini merugikan negara hingga Rp1,25 triliun karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Meskipun persidangan mengungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim memvonisnya bersalah. Vonis tersebut dijatuhkan atas dasar kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan korporasi.








