Solusiindonesia.com — Desakan penghapusan status guru honorer kembali menguat setelah Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menuntaskan kebijakan tersebut pada akhir 2025.
DPR menegaskan bahwa reformasi kepegawaian harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan, bukan menambah beban bagi guru.
Dalam pernyataannya pada peringatan Hari Guru Nasional, Hetifah menilai momentum tersebut seharusnya digunakan pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada para pendidik. Menurutnya, masa depan para guru tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian.
“Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru. Bukan sekadar mengganti istilah tanpa memberikan kepastian,” ujar Hetifah di Jakarta. Pada Selasa ( 25/11/2025) Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Isu penghapusan guru honorer memang telah menjadi polemik panjang di sektor pendidikan. Ribuan guru non-ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi masih menunggu kepastian terkait skema penerimaan PPPK, termasuk mekanisme seleksi yang dinilai belum sepenuhnya merata.
Hetifah menegaskan bahwa penghapusan status honorer tidak boleh ditafsirkan sebagai penghapusan hak. Ia menekankan perlunya memastikan penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan hukum sebagai standar minimal.
Hingga saat ini penyelarasan regulasi antara guru sekolah umum dan guru madrasah masih menjadi persoalan tersendiri. Perbedaan payung hukum membuat koordinasi antar kementerian belum bergerak optimal. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan ketidakselarasan kebijakan di lapangan.
Selain itu, keterlambatan penerbitan aturan teknis PPPK Paruh Waktu turut memperbesar ketidakpastian. Sejumlah pemerintah daerah melaporkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan tenaga pendidik jika formasi nasional tidak segera dibuka.
Isu ini bukan semata persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan stabilitas layanan pendidikan nasional. Banyak sekolah terutama di daerah masih bergantung pada guru honorer untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Hetifah memperingatkan bahwa kegagalan pemerintah menyediakan transisi yang mulus akan mengirimkan pesan bahwa pengabdian guru selama bertahun-tahun tidak dihargai secara layak.
DPR RI menegaskan komitmennya mengawasi proses penataan status guru melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa reformasi kepegawaian tidak berakhir pada ketidakpastian baru bagi guru honorer di seluruh Indonesia.








