Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KH Yahya Cholil Staquf Resmi Dicopot dari Ketua Umum PBNU

×

KH Yahya Cholil Staquf Resmi Dicopot dari Ketua Umum PBNU

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran penonaktifan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU/Facebook

Solusiindonesia.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mencopot KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU, terhitung mulai hari ini, Rabu, 26 November 2025.

​Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam surat edaran resmi PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

​Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

​Dalam dokumen itu, PBNU menegaskan bahwa pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya berlaku efektif sejak dini hari ini.

​“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi petikan keputusan tersebut, Rabu (26/11/2025).

​Dengan keputusan ini, seluruh hak, atribut, dan fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum juga dilarang untuk digunakan oleh Gus Yahya.

​“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut isi surat tersebut.

​Sebagai tindak lanjut, PBNU akan segera menyelenggarakan rapat pleno. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas penghentian serta penempatan fungsionaris baru dalam struktur organisasi.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, khususnya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

​“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” jelas keterangan resmi tersebut.

​Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

​PBNU juga memberikan kesempatan kepada Gus Yahya jika ia memiliki keberatan atas keputusan ini. Ia dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.

​“Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki persetujuan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” tutup pernyataan resmi PBNU

Image Slide 1