Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Gus Yahya Curiga Ada Pihak Eksternal di Balik Polemik Kepemimpinan PBNU

×

Gus Yahya Curiga Ada Pihak Eksternal di Balik Polemik Kepemimpinan PBNU

Sebarkan artikel ini
KH Yahya Cholil Staquf/Instagram

Solusiindonesia.com — Polemik kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mengemuka setelah terbitnya surat edaran Syuriyah PBNU yang memuat pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Surat itu disebut sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025)

Gus Yahya mempertanyakan kemungkinan adanya campur tangan pihak luar yang berupaya memecah organisasi dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/11/2025)

Ia menilai upaya pemberhentian dirinya secara inkonstitusional berpotensi meruntuhkan bangunan PBNU.

“Apakah mungkin ada pihak eksternal yang menginginkan NU pecah? Siapa yang menginginkan NU pecah ini,” ujarnya.

Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat Ketua Umum PBNU secara de facto maupun de jure. Ia menekankan bahwa jabatan itu diperoleh melalui Muktamar, sehingga mekanisme pemberhentian pun harus melalui Muktamar.

Sebelumnya, beredar surat edaran bertanggal 25 November 2025 yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sejak 26 November 2025 dan diminta melepas atribut jabatannya. Surat tersebut juga menyebut Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengambil alih tampuk kepemimpinan sementara.

Namun, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mufakhir menegaskan bahwa yang berlaku adalah keputusan organisasi berupa risalah rapat harian Syuriyah.

Risalah itu memberikan dua opsi kepada Gus Yahya: mengundurkan diri secara sukarela atau dimundurkan setelah melewati batas waktu 3×24 jam.

“Surat itu memang dari Syuriyah PBNU, tapi itu surat edaran, bukan surat pemberhentian,” kata Kiai Tajul.

Syuriyah menyatakan tenggat berakhir pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, merujuk catatan sistem Digdaya bahwa Gus Yahya telah membaca risalah tersebut pada 23 November 2025.

Dengan demikian, Syuriyah menilai kewenangan ketua umum sementara berada di tangan Rais Aam PBNU hingga rapat pleno memutuskan langkah berikutnya.

Polemik ini berawal dari kehadiran akademisi Amerika Serikat berafiliasi zionis, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU). Kehadirannya dinilai bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU, sehingga Syuriyah meminta Gus Yahya mundur.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf pada 27 agustus 2025, proses evaluasi internal tetap berjalan.

Dalam pernyataannya, Gus Yahya menolak anggapan bahwa surat edaran tersebut memiliki kekuatan hukum. Ia menilai dokumen itu tidak sah dan diedarkan tanpa prosedur resmi.

“Rapat harian Syuriyah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya,” tegasnya.

Meski begitu, mekanisme organisasi masih menyediakan ruang keberatan. Sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025, Gus Yahya dapat mengajukan sengketa melalui Majelis Tahkim NU.

Situasi ini menunjukkan bahwa kedua kubu berpegang pada prosedur dan dasar hukum yang berbeda, sehingga arah penyelesaian polemik PBNU masih bergantung pada keputusan organisasi berikutnya. (*)

Image Slide 1