Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dari Sekjen ke Ketua PBNU, Amin Said Husni Jabat Sekjen Baru

×

Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dari Sekjen ke Ketua PBNU, Amin Said Husni Jabat Sekjen Baru

Sebarkan artikel ini
KH Yahya Cholil Staquf/Instagram

Solusiindonesia.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, melakukan perombakan signifikan di jajaran kepengurusan harian Tanfidziyah. Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur dirotasi ke posisi Ketua PBNU.

​Keputusan ini diambil dalam Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang dipimpin langsung oleh Gus Yahya pada Jumat (28/11/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Road Map Nahdlatul Ulama 2025-2050, evaluasi kinerja, program, dan masalah organisasi lainnya.

​Perubahan Susunan Jabatan
​Dalam keterangan pers usai rapat, Gus Yahya menjelaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan untuk memastikan kinerja organisasi tetap optimal, terutama dalam penanganan program dan musibah nasional.

​“Maka, rapat ini memutuskan untuk melakukan rotasi jabatan di antara jajaran pengurus Tanfidziyah,” ujar Gus Yahya kepada wartawan.

​Berikut adalah daftar rotasi jabatan yang diputuskan:

​Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang semula menjabat Sekjen PBNU, dirotasi menjadi Ketua PBNU.

​Gudfan Arif Ghofur, yang semula menjabat Bendahara Umum PBNU, dirotasi menjadi Ketua PBNU.

​Amin Said Husni, yang semula menjabat Wakil Ketua Umum PBNU, kini menjabat Sekjen PBNU.

​KH Masyhuri Malik, yang semula menjabat Ketua PBNU, dirotasi menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.

​Sumantri, yang sebelumnya menjabat Bendahara PBNU, kini menjabat Bendahara Umum PBNU.

​Tujuan Rotasi: Jaga Kinerja Optimal
​Gus Yahya menegaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk menjaga agar tugas-tugas PBNU dapat terus berjalan tanpa hambatan, terutama yang berkaitan dengan penanganan musibah bencana di berbagai wilayah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

​“Rotasi ini sangat dibutuhkan agar manajemen organisasi ini bisa tetap perform secara optimal,” tegasnya.

​PBNU memastikan bahwa keputusan rotasi jabatan ini memiliki landasan hukum organisasi yang kuat, yakni sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94, serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan demikian, perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.

​Selain rotasi, rapat juga menyepakati perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050 dan penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lebih lanjut.

Image Slide 1