Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 tetap berjalan.
Meskipun tiga mantan petinggi ASDP resmi meninggalkan Rutan Merah Putih KPK pada Jumat (28/11/2025) setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses hukum tidak dihentikan, terutama untuk tersangka yang berstatus pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan. Terkait tersangka saudara Adjie, penyidikannya masih in progress,” ujar Budi di kompleks KPK.
Respons Ira Puspadewi Usai Bebas
Setelah keluar dari rutan, mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, memilih tidak membahas perkara yang menyeret namanya tersebut.
Ia menyampaikan bahwa momen kebebasannya digunakan untuk berterima kasih kepada Presiden Prabowo, Mahkamah Agung, jajaran Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta seluruh petugas KPK dan media.
“Kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu… terutama kepada Bapak Presiden yang telah berkenan memberikan rehabilitasi,” ucap Ira.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang selama hampir 10 bulan memberikan dukungan melalui berbagai platform media sosial.
Rehabilitasi terhadap tiga nama
- Ira Puspadewi,
- Muhammad Yusuf Hadi,
- Harry Muhammad Adhi Caksono
diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 25 November 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden menandatangani persetujuan rehabilitasi setelah menerima permohonan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Ira dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah dinyatakan terbukti menguntungkan pihak PT JN melalui skema KSU dan akuisisi.
Dua mantan pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis empat tahun penjara dengan denda masing-masing Rp250 juta.








