Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya sedang memainkan sebuah adegan drama yang menarik di panggung pemberantasan korupsi, khususnya terkait proyek ‘jalan mulus’ di Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus yang sudah menyeret lima tersangka ini—termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting—ada satu nama yang secara misterius terus berada di luar sorotan kamera: Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Meskipun teriakan lantang dari berbagai penjuru, termasuk Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia, menuntut agar Bobby segera dipanggil untuk klarifikasi atau sekadar ngopi-ngopi terkait proyek senilai Rp 231,8 miliar yang disebut-sebut melibatkan janji fee Rp 8 miliar, KPK memilih untuk berpuasa pemanggilan.
Dewas Turun Gunung: Ketika Penyidik Dipanggil Darurat
Keengganan KPK ini berujung pada peristiwa langka: Pemanggilan mendadak oleh ‘Badan Pengawas Etika dan Moral KPK’ alias Dewan Pengawas (Dewas) KPK).
Aduan dari aktivis yang merasa gemas melihat Bobby ‘kebal panggil’ ini membuat Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengambil tindakan dramatis.
Pada Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 WIB, Dewas memanggil Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti, ke Gedung C1.
”Masaalah pemanggilan Gubernur Sumut,” ujar Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Rossa sedang ‘diinterogasi’ perihal mengapa perintah Hakim PN Tipikor Medan untuk memanggil Bobby sebagai saksi di persidangan bisa diabaikan—sebuah insiden yang menciptakan kerutan di dahi publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan sikap yang sangat menghormati, mengatakan bahwa pemanggilan Dewas ini adalah bagian dari “pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK.”
Intinya, KPK sedang diawasi untuk memastikan mereka benar-benar menjalankan tugas, bukan sekadar pura-pura sibuk.
MAKI Ajukan Praperadilan: “Kalau Belum Diperiksa, Ya Digugat Lagi!”
Seolah belum cukup dengan drama Dewas, panggung hukum kembali diguncang oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melayangkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menuding KPK telah melakukan “penelantaran perkara” atau dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Dalam sidang perdana pada Jumat (5/12/2025), yang dihadiri hanya oleh MAKI (Termohon, yakni KPK, meminta cuti satu minggu), Boyamin menyindir pedas.
”Penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut diduga dihentikan karena KPK tidak pernah memeriksa Bobby sebagai saksi di tahap penyidikan… Sampai kapanpun kalau belum diperiksa ya kita gugat lagi,” ancam Boyamin.
MAKI tak hanya menyoroti ‘hilangnya’ Bobby dari daftar panggil, tetapi juga menanyakan ke mana perginya uang hasil OTT sebesar Rp 2,8 miliar yang secara ajaib luput dari surat dakwaan Topan Ginting. Ditambah lagi, ada isu ‘penghalangan’ oleh Satgas dalam upaya penggeledahan dan penyitaan—sebuah bumbu penyedap yang membuat cerita ini semakin panas.
Daftar Tersangka (yang Dipastikan Tidak Kebal Panggil):
Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES)
Heliyanto (HEL)
M Akhirun Pilang (KIR)
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)
Kasus ini, dengan segala bumbu politik dan hukumnya, menjadi tontonan menarik.
Apakah KPK pada akhirnya akan menggunakan haknya untuk memeriksa semua pihak yang terkait, ataukah keajaiban ‘hilangnya’ nama Gubernur dari berkas penyidikan akan terus berlanjut?








