Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

​M. Nuh Tegaskan: Silaturahmi Mustasyar Tak Batalkan Rapat Pleno PBNU Soal Status Gus Yahya

×

​M. Nuh Tegaskan: Silaturahmi Mustasyar Tak Batalkan Rapat Pleno PBNU Soal Status Gus Yahya

Sebarkan artikel ini
Prof. Muhammad Nuh Rois Syuriyah NU/Instagram

Solusiindonesia.com –Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuh, menegaskan bahwa acara Silaturahim Mustasyar yang baru saja digelar di Pesantren Tebuireng tidak dapat membatalkan atau menggantikan agenda Rapat Pleno PBNU yang dijadwalkan pada 9-10 Desember.

Rapat pleno ini akan membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

​Nuh, yang juga mantan Menteri Pendidikan, mengapresiasi saran dan nasihat yang disampaikan para Mustasyar. Namun, ia menekankan bahwa pengambilan keputusan strategis harus melalui mekanisme organisasi formal, yaitu Rapat Pleno.

​“Sesuai tugasnya, Mustasyar memang dapat memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat… Namun, pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yakni rapat pleno,” ujar Nuh di Jakarta, Minggu (7/12).

Mustasyar Hadir, Keputusan Tetap di Pleno
​Silaturahim Mustasyar yang berlangsung Sabtu (6/12) dihadiri oleh tujuh dari 30 anggota Mustasyar. Beberapa nama besar yang hadir secara daring (zoom) antara lain KH. Ma’ruf Amin, KH. Abdullah Ubab Maimoen, dan Nyai Shinta Nuriyah Wahid. Sementara yang hadir secara fisik termasuk KH. Said Aqil Siradj dan KH. Anwar Manshur.

​”Kami tetap menghormati saran dan masukan beliau… tapi pengambilan keputusan tetap harus melalui mekanisme organisasi,” kata Nuh.

Pelanggaran Gus Yahya “Sangat Nyata”
​Terkait sanksi yang berujung pada pencopotan sementara Gus Yahya, Nuh menegaskan bahwa pelanggaran berat oleh Ketua Umum PBNU tersebut “bukan sekadar dugaan.”

​”Pelanggarannya sangat nyata dan buktinya sangat kuat. Karena itu Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan sebagaimana Risalah Rapat yang telah ditegaskan oleh Rais Aam PBNU akhir pekan lalu,” tegasnya, merujuk pada Keputusan Rapat Harian Syuriyah 20 November.

​Legalisasi Rapat Pleno PBNU
​Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media, Muh. Mukri, turut memperkuat legalitas Rapat Pleno yang akan datang. Mukri menjamin bahwa seluruh prosedur administratif, termasuk undangan/pemberitahuan rapat pleno, telah sesuai dengan Perkum 10/2025 tentang Rapat dan Perkum 16/2025 tentang Pedoman Administrasi NU.

​Menjawab kritik mengenai undangan rapat pleno yang hanya ditandatangani oleh Rais Aam dan Katib PBNU tanpa unsur Tanfidziyah, Mukri menjelaskan bahwa forum ini adalah sepenuhnya wewenang Syuriyah.

​”Rais Aam adalah Pimpinan Rapat Pleno PBNU,” jelas Mukri.

​Adapun pendapat yang menuntut Rais Aam melibatkan Ketua Umum dalam Rapat Pleno, Mukri menyatakan klausul itu berlaku dalam kondisi normal.

​”Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai ketua umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB dan sejak saat itu kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” pungkasnya

Image Slide 1