Solusiindonesia.com — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di kawasan Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah bentuk kelalaian serius di tingkat manajemen yang dinilai menjadi pemicu terjadinya kebakaran fatal tersebut.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang, setelah warga melaporkan adanya kepulan asap dari gedung enam lantai tersebut. Insiden itu menewaskan 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan tujuh laki-laki.
Para korban diketahui terjebak di lantai atas karena asap tebal dari lantai bawah serta minimnya sarana evakuasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa Michael selaku pimpinan tertinggi perusahaan bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. “Ada kelalaian saudara tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
⦁ Tidak memiliki absen standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan Baterai
baterai drone yang bersifat mudah terbakar. Polisi menyebut, manajemen tidak menyiapkan SOP, tidak menunjuk petugas K3, serta tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga tidak menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk material flammable, pintu darurat, maupun jalur evakuasi yang layak.
⦁ Minimnya pemahaman karyawan mengenai pengelolaan baterai drone.
Polisi menyebut para pekerja tidak dibekali pengetahuan tertulis maupun pelatihan memadai tentang penanganan baterai, termasuk jenis baterai LiPo yang seharusnya disimpan terpisah karena mudah terbakar. Seluruh baterai, baik rusak maupun masih berfungsi, disimpan dalam satu ruangan yang sama. Kondisi ini dinilai sebagai kesalahan sistemik di tingkat manajemen.
⦁ Tidak tersedianya alarm pendeteksi kebakaran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, peringatan kebakaran justru dilakukan secara manual oleh karyawan yang berlari dari lantai ke lantai untuk memberi tahu rekan kerja lainnya. Salah satu karyawan sempat mencoba memadamkan api menggunakan APAR, namun api sudah terlanjur membesar.
⦁ Tidak ada sistem proteksi kebakaran di dalam gedung.
Gedung tersebut tidak dilengkapi sensor asap, sistem pemadam otomatis, maupun jalur evakuasi. Bahkan, bangunan yang memiliki IMB dan SLF sebagai perkantoran itu digunakan pula sebagai gudang penyimpanan baterai.
Hasil penyelidikan juga menemukan tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai. Ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2×2 meter, tanpa ventilasi dan tanpa perlindungan tahan api, serta berada satu area dengan genset yang berpotensi memicu panas.
Atas rangkaian kelalaian tersebut, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.








