Solusiindonesia.com — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas. Penyidikan intensif kini menyasar pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara, yang diduga menjadi dalang utama di balik perusakan hutan masif.
Kejahatan terorganisir ini disinyalir kuat memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut korban dan merusak lingkungan.
Investigasi Mendalam Ungkap Sindikat Perusakan Hutan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan memperkuat jerat hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan di kawasan Sumatera Utara.
Kasus ini bermula dari indikasi kuat tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa izin, sebuah pelanggaran serius terhadap Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Menurut Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, pengembangan penyidikan dari terlapor awal, Saudara JAM, telah menjadi kunci pembuka.
“Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS Kehutanan terhadap Terlapor Saudara JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya,” kata Yazid, Minggu (14/12/2025) seperti dikutip republika
Membongkar Modus Operandi ‘Timber Laundering’ (Pencucian Kayu)
Fokus penyidikan kini meluas, membidik tiga subjek hukum baru yang diduga terlibat dalam sindikat yang dikenal dengan istilah “pencucian kayu” (timber laundering).
Ini adalah modus kejahatan terorganisir yang mengelabui sistem pasar resmi untuk meloloskan kayu hasil pembalakan liar.
Tiga subjek yang tengah dibidik meliputi:
- Terduga M: Pemilik PHAT dengan inisial MN, yang diduga berperan sebagai pengurus lapangan atau penadah hasil hutan ilegal.
- Terduga AR: Pihak yang terindikasi kuat melakukan penebangan liar di hulu Sungai Batangtoru.
- Saudara JAM: Terlapor awal yang membuka jalan bagi pengembangan kasus.
Data citra satelit Sentinel-2 L2A pada 5 Agustus 2025 memberikan bukti tak terbantahkan.
Analisis menunjukkan adanya deforestasi seluas 33,04 hektare di luar wilayah izin resmi milik AR. Luasan ini sangat kontras dengan lahan resmi miliknya yang hanya 45,2 hektare, di mana hanya sekitar 5 hektare yang seharusnya terbuka.
Modus Pencucian Kayu oleh AR:
Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa AR diduga mencampur kayu yang ditebang secara ilegal dari luar area PHAT dengan kayu legal yang berasal dari dalam izinnya.
“Terduga AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus pencucian kayu ini menjadi fokus utama kami,” tegasnya.
Kolaborasi Lintas Sektoral dan Antisipasi Bencana
Modus operandi pencucian kayu ini sebelumnya telah disoroti oleh Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang merusak tata kelola hutan.
Untuk menindak tegas kejahatan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
Di sisi lain, dampak lingkungan dari kejahatan ini sangat nyata. Hidayat, seorang warga Desa Lhok Ang, bersaksi mengenai tumpukan gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir bandang di tepi Daerah Aliran Sungai (DAS) Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, pada Selasa (2/12/2025), mengindikasikan bahwa perusakan hutan ini memiliki efek domino yang melintasi batas wilayah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, memastikan bahwa timnya sedang bekerja keras untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dengan melibatkan saksi ahli.
“Diharapkan dalam waktu dekat, penyidik kami dapat menaikkan status penyidikan terhadap dua terduga PHAT tersebut. Secara simultan, kami juga terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya,” tutup Hari, menandakan penetapan status hukum baru akan segera dilakukan.








