Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Komisi III DPR Nilai Perpol Penugasan Polri di Luar Struktur Tak Langgar Putusan MK

×

Komisi III DPR Nilai Perpol Penugasan Polri di Luar Struktur Tak Langgar Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah ilyas / foto: fraksipkb.com

Solusiindonesia.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, regulasi tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Menurut hemat saya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Hasbiallah kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Hasbiallah menjelaskan, putusan MK dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI hanya membatalkan sebagian frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3). Frasa yang dibatalkan adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Sementara itu, kata dia, frasa lain dalam pasal tersebut yang menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan oleh MK,” kata Hasbiallah.

Ia mengakui bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian kerap menimbulkan perdebatan di ruang publik. Namun, menurutnya, putusan MK justru masih membuka ruang bagi penugasan tersebut selama didasarkan pada penugasan resmi Kapolri dan memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugas itu berkaitan dengan fungsi Polri,” ujarnya.

Hasbiallah menambahkan, fungsi tersebut sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

Selama penugasan di kementerian atau lembaga dilakukan dalam kerangka tugas tersebut, ia menilai hal itu dapat dibenarkan secara hukum.

“Atas dasar itu, saya memandang Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Polri memastikan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur Polri ke jabatan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara.

Menurut Trunoyudo, kebijakan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, pengaturan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian saat ini mencakup sejumlah kementerian, lembaga, dan badan, antara lain Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kementerian Perhubungan, hingga lembaga seperti OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Image Slide 1