Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun dari APBN untuk Pemulihan Bencana Sumatera

×

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun dari APBN untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 60 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemulihan bencana.

Kesiapan anggaran tersebut disampaikan menyusul perkiraan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebut kebutuhan pemulihan akibat banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera mencapai Rp 51,82 triliun.

Purbaya menegaskan, dana tersebut sudah tersedia bahkan sebelum bencana terjadi.

“Even sebelum bencana sudah kita kumpulkan Rp 60 triliun dari situ. Jadi siap-siap mau dieksekusi apa nggak. Jadi begitu dibutuhkan Rp 60 triliun yang disebutkan oleh Pak Presiden, ya kita udah siap,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut bersumber dari hasil efisiensi dan penghematan yang dilakukan pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Menurut Purbaya, proses penyisiran anggaran dilakukan setelah APBN disahkan DPR, dengan meninjau kembali program-program kementerian dan lembaga.

“Dananya kan dari APBN. Waktu begitu APBN selesai di DPR, kita pelajarin, kita sisir semua program-program kementerian lembaga. Ternyata masih banyak program-program yang nggak jelas, rapat nggak jelas. Udah kita sisir semuanya,” ujarnya.

Sementara untuk tahun anggaran berjalan, Purbaya menyebut BNPB mengajukan kebutuhan dana sekitar Rp 1,6 triliun. Permintaan tersebut telah disetujui pemerintah.

Selain itu, masih tersedia dana sekitar Rp 1,3 triliun yang dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.

“Yang 2026 untuk rehabilitasi, kan. Kalau yang tahun ini kan BNPB kan udah ngajuin Rp 1,6 triliun. Kita masih ada Rp 1,3 triliun. Nggak tau dia mau ngajuin lagi. Mereka juga sebelumnya punya berapa ratus miliar. Jadi masih cukup,” jelasnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga akan memberikan relaksasi dana transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk melakukan pembangunan dan rehabilitasi pascabencana.

“Terus tahun 2026 juga untuk daerah-daerah kena bencana akan ada relaksasi yang dananya ke daerah yang kita potong itu, kita longgarkan supaya mereka bisa bangun. Jadi nggak ada masalah untuk rehabilitasi bencana,” pungkas Purbaya.

Image Slide 1