Solusiindonesia.com — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 masih terbuka untuk dibatalkan secara hukum, sepanjang ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian.
Salah satu jalurnya adalah uji materi ke Mahkamah Agung (MA) jika peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Jimly, pembatalan Perpol 10/2025 dapat ditempuh melalui tiga mekanisme berbeda. Pertama, evaluasi internal oleh institusi Polri sendiri. Kapolri, kata Jimly, memiliki kewenangan untuk meninjau ulang dan mencabut peraturan yang dinilai bermasalah.
Namun, opsi ini dinilai sulit diharapkan karena aturan tersebut justru diterbitkan oleh pimpinan Polri.
“Semua peraturan di bawah undang-undang wajib dianggap sah sampai ada pejabat berwenang yang menyatakan sebaliknya. Ada tiga pejabat berwenang itu,” ujar Jimly saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Opsi kedua yang dinilai paling realistis adalah pengujian yudisial di Mahkamah Agung. Jimly menekankan bahwa MA memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan di bawah undang-undang jika diduga bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Dalam menilai potensi pelanggaran tersebut, Jimly menyarankan agar publik mencermati bagian “menimbang” dan “mengingat” dalam Perpol 10/2025. Ia menilai, seharusnya regulasi itu merujuk pada Undang-Undang Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Kapolri bisa saja merevisi atau mencabut sendiri. Tapi kalau bicara jalan yang paling masuk akal, ya pengujian di Mahkamah Agung,” kata Jimly.
Selain Polri dan Mahkamah Agung, Presiden menjadi pihak ketiga yang memiliki kewenangan membatalkan substansi peraturan tersebut. Jimly menjelaskan, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang materinya bertentangan atau mengoreksi isi Perpol, sehingga aturan lama otomatis tidak berlaku.
“Pejabat atasan Kapolri itu Presiden. Lewat PP atau Perpres, materi Perpol bisa diubah. Itu jalur yang paling praktis secara administrasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun
2025 menuai polemik luas karena dianggap tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari status anggota Polri aktif.
Namun demikian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap menandatangani Perpol 10/2025 yang memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga negara.
Daftar tersebut mencakup antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, Perpol tersebut juga memungkinkan anggota Polri mengisi posisi strategis di sejumlah lembaga nonkementerian seperti Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).








