Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

OTT Jaksa di Banten Berujung Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung

×

OTT Jaksa di Banten Berujung Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung KPK / foto: solusiindonesia.com

Solusilndonesia.com — Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan jaksa di Banten resmi berpindah tangan. Kejaksaan Agung mengambil alih proses hukum yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu oleh Korps Adhyaksa.

Tak lama setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik rasuah. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (19/12/2025) dini hari,

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyerahan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan, secara administratif Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan para pihak yang diamankan sebagai tersangka.

“Karena di Kejaksaan Agung sudah terbit surat perintah penyidikan dan statusnya sudah tersangka, maka kelanjutan proses penyidikan dilaksanakan di sana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan proses pengambilalihan perkara ini murni berdasarkan mekanisme hukum. Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin menegaskan tidak ada tekanan ataupun persaingan antar-institusi dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Sarjono, Kejagung akan mendalami seluruh temuan yang diperoleh KPK dalam OTT, termasuk dua orang yang diserahkan beserta barang bukti. Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara secara profesional.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah mengamankan sembilan orang dalam OTT yang berlangsung pada Rabu (17/12/2025) malam.

Mereka terdiri dari satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, serta enam pihak swasta. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp 900 juta.

KPK menyatakan pemeriksaan intensif sempat dilakukan terhadap seluruh pihak yang diamankan sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Image Slide 1