Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Peristiwa

Update Kasus Nenek Elina: Polda Jatim Periksa Lurah Lontar Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

×

Update Kasus Nenek Elina: Polda Jatim Periksa Lurah Lontar Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebarkan artikel ini
Wawali Surabaya dan Nenek Elina. Foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menimpa Elina Widjajanti (80). Terbaru, penyidik mulai memanggil sejumlah perangkat desa untuk mengklarifikasi legalitas dokumen yang memicu pengusiran paksa nenek tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Kendala Kehadiran
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur aparatur kelurahan dan desa.

Namun, dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung Senin (19/1), hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.

  • Hadir: Lurah setempat.
  • Mangkir: Dua perangkat desa (mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan).

“Meski ada yang menunda, penyelidikan tetap berjalan. Hingga saat ini, total sudah ada lima saksi yang kami periksa untuk menggali keterangan lebih dalam,” ujar Deky kepada media.

Janggal: Akta Jual Beli Terbit 8 Tahun Setelah Pemilik Wafat
Kasus ini mencuat setelah video pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Lontar, Surabaya, viral di media sosial. Kini, rumah tersebut dilaporkan telah rata dengan tanah.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan adanya indikasi kuat dugaan manipulasi data pada proses peralihan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, ditemukan beberapa kejanggalan krusial:

  • Anomali Waktu: Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar pencoretan nama Elina dibuat pada tahun 2025.
  • Status Penjual: AJB tersebut merujuk pada surat kuasa jual tahun 2014 atas nama Bu Elisa.
  • Fakta Hukum: Bu Elisa diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2017.

“Sangat tidak masuk akal jika ada transaksi jual beli yang dilakukan pada 2025 oleh seseorang yang sudah wafat sejak 2017. Inilah dasar kuat laporan pemalsuan dokumen kami,” tegas Wellem.

Komitmen Polda Jatim
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen pertanahan yang digunakan oleh pihak lawan untuk mengeksekusi lahan milik Nenek Elina.

Penyelidikan dipastikan akan terus berkembang seiring dengan pemanggilan saksi-saksi kunci lainnya dalam waktu dekat.

Image Slide 1