Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Polisi Dalami Kasus Video Asusila Mirip Kadisperindag Batam, Sanksi Berat Menanti

×

Polisi Dalami Kasus Video Asusila Mirip Kadisperindag Batam, Sanksi Berat Menanti

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video diduga Kadisperindag Batam / Instagram

Solusiindonesia.com — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menindaklanjuti laporan terkait beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Sosok dalam video berdurasi 23 menit tersebut disebut-sebut mirip dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari yang bersangkutan pada Senin (29/12) malam.

“Iya, laporan pengaduan sudah kami terima. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKBP Arif singkat saat dikonfirmasi media.

Duduk Perkara Video Viral 23 Menit
Kasus ini mencuat setelah potongan rekaman panggilan video (video call) tersebar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, pria yang diduga Gustian Riau tampak melakukan aksi tidak senonoh dengan memperlihatkan bagian tubuh tertentu kepada seorang wanita yang identitasnya masih misterius.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyayangkan kejadian ini. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Gustian untuk meminta klarifikasi setelah kabar tersebut meledak di ruang publik.

“Kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Saat ini, biarkan proses hukum berjalan di Polda Kepri,” kata Amsakar.

Pemerintah Kota Batam tidak tinggal diam. Selain menyerahkan urusan pidana ke kepolisian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah diterjunkan untuk mengusut pelanggaran kode etik ASN.

Amsakar menegaskan, jika terbukti benar, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Berdasarkan regulasi kepegawaian, terdapat tiga opsi sanksi tegas yang menanti:

  • Pembebasan dari jabatan (nonaktif) selama 12 bulan.
  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).

“Tim internal melalui BKD sedang mengkaji kasus ini. Jika sudah ada titik terang dari penegak hukum maupun pemeriksaan internal, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wali Kota.

Image Slide 1