Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Kasus Dugaan Ijazah, Hellyana Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

×

Kasus Dugaan Ijazah, Hellyana Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menepis adanya unsur kesengajaan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penegasan itu ia sampaikan saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Hellyana menyatakan dirinya sama sekali tidak memiliki niat jahat maupun pengetahuan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, sejak awal tidak pernah ada maksud untuk menipu atau merugikan pihak mana pun.
“Tidak ada niat jahat dan kami juga tidak mengetahui tentang hal itu,” ujar Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pencalonannya dalam berbagai ajang politik telah melalui mekanisme resmi dan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, baik saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maupun Bupati Belitung pada 2018, seluruh dokumen persyaratan telah dinyatakan sah.

“Semua sudah diverifikasi KPU dan disertai berita acara. Tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyebut kehadiran kliennya di Bareskrim merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan penyidik, dengan status sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Ia menegaskan, tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak memiliki dasar kuat karena secara faktual Hellyana memang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang dipersoalkan dan dinyatakan lulus.

“Faktanya, Ibu Hellyana kuliah di universitas tersebut dan tidak pernah menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan,” kata Zainul. Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari ijazah asli, transkrip nilai, KRS, KHS, foto wisuda, hingga Surat Keputusan Yudisium periode 2011–2012 yang ditandatangani rektor. “Ijazah asli juga sudah disita penyidik,” ujarnya.

Zainul menegaskan, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa Hellyana benar-benar menyelesaikan pendidikannya. “Jadi kalau ada yang mengatakan tidak ada ijazah, faktanya ijazah itu ada,” ucapnya.

Di sisi lain, Mabes Polri memastikan Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan informasi tersebut. Penetapan status hukum itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, yang mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri.

“Benar, kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait ijazah Wakil Gubernur Ibu Hellyana,” kata Herdika. Ia menjelaskan, status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Menurut Herdika, dugaan pemalsuan ijazah didasarkan pada data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang mencatat Hellyana mulai terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah terbit hanya dengan masa kuliah satu tahun,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Atas perkara ini, Hellyana dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Image Slide 1