Solusiindonesia.com — Sebuah keputusan krusial baru saja diketok oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). Pada Jumat (20/2/2026), lembaga peradilan tertinggi di Negeri Paman Sam tersebut resmi membatalkan kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump, karena dinilai melampaui wewenang eksekutif atau ilegal secara hukum.
Keputusan ini menjadi sorotan tajam lantaran diumumkan pada hari yang sama ketika Amerika Serikat dan Indonesia menandatangani kesepakatan tarif baru. Berikut adalah poin-poin penting di balik putusan bersejarah tersebut:
1. Pelanggaran Wewenang Konstitusi
Dalam pemungutan suara dengan hasil 6 banding 3, mayoritas hakim agung sepakat bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977. Hakim Agung John Roberts menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang penuh kepada Kongres, bukan Presiden, untuk menetapkan pajak dan tarif.
“Para pembentuk kebijakan tidak memberikan sebagian kekuasaan perpajakannya kepada Cabang Eksekutif,” tulis Roberts dalam pernyataan resminya.
2. Alasan di Balik Pembatalan
Pemerintah sebelumnya berargumen bahwa tarif tinggi tersebut diperlukan untuk melindungi keamanan ekonomi nasional dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, Mahkamah Agung melihat hal yang berbeda:
- Tarif adalah Pajak: Hakim liberal Sonia Sotomayor menolak klaim bahwa ini hanyalah “tarif peraturan”. Baginya, tarif tetaplah bentuk pajak yang membebani rakyat.
- Beban Ekonomi: Para ekonom memperingatkan bahwa tarif sepihak ini justru memicu inflasi dan menaikkan harga barang bagi konsumen di Amerika Serikat.
3. Dampak Terhadap Kerja Sama Dagang Indonesia
Putusan ini muncul di tengah momentum diplomasi dagang antara Jakarta dan Washington. Sebagaimana diketahui, Indonesia baru saja menegosiasikan akses pasar untuk ribuan produk:
- Tarif Nol Persen: Sebanyak 1.819 produk ekspor Indonesia dijadwalkan mendapatkan fasilitas tarif 0% ke pasar AS.
- Investasi Besar: Kesepakatan kerja sama antara kedua negara ditaksir mencapai angka Rp116 triliun, mencakup sektor pangan hingga mineral kritis.
Meskipun kebijakan umum Trump dibatalkan, kesepakatan bilateral yang spesifik dengan Indonesia diharapkan tetap memiliki landasan hukum yang kuat melalui jalur formal, meskipun kini berada di bawah pengawasan ketat pasca-putusan MA tersebut.
Menanggapi kekalahan hukum ini, Donald Trump menyatakan kekhawatirannya. Ia menyebut bahwa pembatalan tarif dapat menghambat upayanya untuk memperkuat ekonomi domestik dan mengklaim keputusan ini bisa berdampak pada kemakmuran jangka panjang Amerika Serikat.
Langkah Mahkamah Agung ini menandai berakhirnya era “diplomasi tarif” sepihak yang selama ini menjadi senjata utama pemerintahan Trump. Bagi pelaku usaha di Indonesia, ketidakpastian hukum di AS ini perlu diantisipasi, terutama terkait keberlanjutan insentif ekspor yang baru saja disepakati.







