Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Usul Pilkada via DPRD Tuai Penolakan, Pemerintah Angkat Bicara

×

Usul Pilkada via DPRD Tuai Penolakan, Pemerintah Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi / foto: seskab

Solusilndonesia.com — Pemerintah menanggapi derasnya kritik publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati seluruh pandangan masyarakat, termasuk penolakan yang tercermin dalam berbagai survei opini publik.

“Ya kita kan menghormati semua pendapat. Semua pandangan pasti ada yang pro dan kontra, ada yang mendukung, ada yang belum. Tidak ada masalah juga,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Respons tersebut disampaikan menyusul rilis survei LSI Denny JA yang menunjukkan mayoritas publik menolak pilkada tidak langsung. Dalam survei itu, 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju hingga sangat tidak setuju jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Meski demikian, wacana pilkada lewat DPRD terus menguat di parlemen. Enam dari delapan fraksi DPR secara terbuka mendukung usulan tersebut, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sementara PKS mengusulkan skema campuran, dengan pilkada tingkat kabupaten melalui DPRD, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung. Hanya Fraksi PDIP yang secara tegas menyatakan penolakan.

Usulan perubahan mekanisme pilkada itu akan dibahas dalam RUU Pemilu omnibus law yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut direncanakan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei mendatang.

Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian, mengatakan hasil survei menunjukkan suara mayoritas publik tidak sejalan dengan sikap sebagian besar fraksi di DPR. Dari total responden, hanya 28,6 persen yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju, sementara 5,3 persen lainnya tidak tahu atau tidak menjawab. Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden melalui wawancara tatap muka pada 10–19 Oktober 2025.

Kritik juga datang dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai wacana pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi karena menghapus hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung.

Senada, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai mekanisme tersebut berpotensi melahirkan demokrasi elite yang tertutup, rawan transaksi politik, dan sarat kepentingan kekerabatan.

Image Slide 1