Solusiindonesia.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Putusan ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan, “Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima.” Majelis menilai surat dakwaan Penuntut Umum nomor register PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 sah secara hukum. Pada Senin (12/01/2025)
Hakim menambahkan bahwa keberatan Nadiem menyentuh pokok perkara dan lebih tepat dibahas saat pemeriksaan materi pokok. “Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Respons Nadiem
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan kecewa, namun tetap menghormati proses hukum. “Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” ungkapnya di ruang sidang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meski hasilnya tidak sesuai harapan.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyebut Google telah memberikan klarifikasi terkait pengadaan Chromebook.
“Alhamdulillah, Google sudah buka suara dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan. Investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri, dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google bahkan menyebut Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia,” jelas Nadiem.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar sekitar Rp621 miliar, berdasarkan laporan audit BPKP nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025.
Jaksa menuduh Nadiem melakukan perbuatan pidana bersama tiga terdakwa lain: Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, dan konsultan Ibrahim Arief. Terdakwa juga diduga bekerja sama dengan mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Nadiem membantah dakwaan terkait keuntungan Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.
“Dakwaan saya tidak menjelaskan kaitannya dengan laporan kekayaan saya. Faktanya memang tidak ada hubungan. Dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







