Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Periksa Ajudan dan ASN Terkait Kasus Suap Jabatan RSUD Ponorogo

×

KPK Periksa Ajudan dan ASN Terkait Kasus Suap Jabatan RSUD Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Instagram

Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menggunakan rekening sejumlah ajudannya untuk menampung uang suap dari berbagai pihak.

Pemeriksaan ini dilakukan saat KPK memanggil dua ajudan Sugiri, yakni Wildan dan Bandar, sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan jabatan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Senin (12/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “Para saksi ini didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga rekening para ajudan digunakan untuk menampung penerimaan uang dari para pihak.”

Selain dua ajudan, KPK juga memeriksa dua ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ponorogo, yaitu Ramli Yanto dan Yuyun, untuk mendalami praktik suap terkait status kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo.

“Penyidik meminta keterangan mengenai status kepegawaian Direktur RSUD karena modus perkaranya terkait suap jabatan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sugiri Sancoko beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.

Tiga tersangka lain adalah Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Sucipto (rekanan RSUD). Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025.

KPK menyatakan Sugiri menerima suap dari Yunus agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Penyerahan uang dilakukan tiga kali, yakni: Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, April-Agustus 2025 senilai Rp 325 juta, dan November 2025 melalui kerabat Sugiri sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Sugiri menerima fee paket pekerjaan RSUD senilai Rp 1,4 miliar dari Sucipto dan gratifikasi lainnya sebesar Rp 225 juta dari Yunus serta Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Para tersangka telah ditahan sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih selama 20 hari pertama.

Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus terkait pengurusan jabatan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara Sugiri bersama Agus Pramono terkait penerimaan suap proyek RSUD, dan Sucipto terkait paket pekerjaan, juga dijerat Pasal yang sama.

Image Slide 1