Solusiindonesia.com — Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pelaksanaan uji konsekuensi dalam sidang sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/12/2025).
Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, secara tegas mempertanyakan keterlibatan pihak luar dalam proses uji konsekuensi yang dilakukan oleh UGM. Uji konsekuensi adalah tahapan untuk menentukan apakah informasi yang disengketakan termasuk kategori dikecualikan atau tidak.
”Pakar ahli hukum ini dari UGM atau bukan?” tanya Rospita Vici Paulyn kepada pihak UGM dalam persidangan.
Pihak UGM membenarkan bahwa pakar ahli hukum yang terlibat berasal dari internal universitas. “Iya betul,” jawab pihak UGM.
Jawaban tersebut langsung direspons keras oleh Hakim Ketua Rospita, yang menegaskan kembali perintah majelis sebelumnya agar UGM melibatkan pihak independen atau pihak luar.
“Pak, ini perintah majelis, loh. Kami memerintahkan harus melibatkan pihak luar,” respons Hakim Ketua Sidang KIP, menekankan bahwa perintah majelis harus dipatuhi untuk menjamin objektivitas proses








