Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Cegah Kerugian Rp50 Miliar dalam Skandal Jual Beli Jabatan Bupati Pati

×

KPK Cegah Kerugian Rp50 Miliar dalam Skandal Jual Beli Jabatan Bupati Pati

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati Sudewo. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi nilai pungutan liar yang nyaris dikantongi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, jika tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK memproyeksi total uang pemerasan bisa menembus angka Rp50 miliar dari seluruh wilayah di Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar yang disita saat OTT baru berasal dari satu kecamatan. Mengingat Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, KPK mengalkulasi potensi kerugian masyarakat bisa melonjak drastis jika praktik ini tidak segera dihentikan.

“Kalau ada 21 kecamatan, berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).

Penyidikan KPK mengungkap bahwa Sudewo diduga mematok tarif tertentu bagi calon yang ingin mengisi jabatan strategis sebagai perangkat desa. Tindakan tegas melalui OTT ini diklaim berhasil meminimalisir jumlah korban pemerasan di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama, yaitu:

  • Sudewo (SDW): Bupati nonaktif Pati.
  • Abdul Suyono (YON): Kepala Desa Karangrowo.
  • Sumarjion (JION): Kepala Desa Arumanis.
  • Karjan (JAN): Kepala Desa Sukorukun.

Para tersangka saat ini tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sudewo dan kroninya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana di kecamatan lain guna memastikan seluruh oknum yang terlibat dalam ekosistem pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Image Slide 1