Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dengan memeriksa enam orang saksi, Senin (26/1/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Enam saksi tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur; mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta seorang staf PT Dolarindo Intravalas Primatama.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Muhamad Al Fatih; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023, Rizky Fisa Abadi; serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.
Seluruh saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pagi di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara yang telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Penyidik juga memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Artinya, kuota haji reguler yang semula 203.320 jemaah seharusnya meningkat menjadi 221.720, sementara kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota justru dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dalam perjalanan penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Selain pemeriksaan saksi, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti yang diduga terkait perkara.








