Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Inkonsistensi Petitum Jadi Alasan Utama

×

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Inkonsistensi Petitum Jadi Alasan Utama

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Inkonsistensi Petitum Jadi Alasan Utama. Foto: Tangkapan layar Youtube

Solusiindonesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan yang dilayangkan guna melegalkan pernikahan beda agama tersebut dinilai tidak jelas atau obscuur libel.

Putusan perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

1. Fokus Gugatan yang Dinilai Tidak Nyambung
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti ketidaksesuaian antara alasan permohonan (posita) dengan pasal yang digugat. Para pemohon—Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin—banyak mempersoalkan hambatan dalam pencatatan perkawinan.

    Namun, MK menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sejatinya mengatur tentang syarat sah perkawinan berdasarkan agama, bukan mengenai prosedur administrasinya.

    “Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon karena adanya dua rumusan petitum alternatif yang membingungkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    2. Upaya Mengubah Definisi Sahnya Perkawinan
    Sebelumnya, para pemohon menginginkan adanya perubahan redaksi pada Pasal 2 ayat (1) agar pasangan beda agama memiliki payung hukum yang kuat. Mereka mengusulkan agar pernikahan antarumat berbeda agama tetap dianggap sah sepanjang diakui oleh hukum agama masing-masing.

      Keresahan pemohon ini dipicu oleh terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. Aturan ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas keyakinan di Indonesia.

      Keputusan ini semakin mempertegas posisi MK yang tetap pada jalur konservatif terkait aturan pernikahan di Indonesia, di mana keabsahan sebuah perkawinan tetap mutlak bersandar pada hukum masing-masing agama.

      Image Slide 1