Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Perdalam Dugaan Pemerasan pada Pengisian Jabatan Desa di Kabupaten Pati

×

KPK Perdalam Dugaan Pemerasan pada Pengisian Jabatan Desa di Kabupaten Pati

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: X

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penelusuran alur penyerahan uang dari para calon perangkat desa hingga sampai ke tangan para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa tiga saksi dari unsur perangkat desa, yakni Rukin, Karyadi, dan Suranta. Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/2026).

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Selain alur penyerahan uang, penyidik juga menggali keterangan terkait mekanisme pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Tak hanya Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat itu, terdapat 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Menurut Asep, Sudewo bersama tim sukses atau orang-orang kepercayaannya diduga merancang skema pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses kemudian ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan.

“Sejak bulan November 2025, diketahui Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Ia menambahkan, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya menetapkan tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Asep.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut kemudian dikumpulkan bersama Karjan untuk diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Image Slide 1