Solusiindonesia.com — Persoalan sulitnya guru honorer madrasah swasta menembus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menemui titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) mengidentifikasi bahwa kendala utama bukan terletak pada kurangnya komitmen pemerintah, melainkan pada benturan regulasi yang dinilai lebih memihak sekolah negeri.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, mengungkapkan bahwa dua payung hukum utama, yakni Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, menjadi penghambat akses bagi guru swasta.
Dikutio RepublikaSelasa, (3/2/2026) Fesal menjelaskan bahwa aturan saat ini mengunci status pelamar prioritas hanya bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Mayoritas guru madrasah mengajar di lembaga swasta dan tidak masuk dalam Dapodik sekolah negeri. Secara otomatis, mereka tersingkir dari skema prioritas seleksi PPPK,” ujar Fesal.
Kondisi ini menciptakan persepsi adanya diskriminasi sistemik, meskipun Fesal menegaskan bahwa hal tersebut murni kendala administratif regulasi, bukan niat pemerintah untuk membedakan nasib para pendidik.
Dua Solusi Strategis dari Kemenag
Untuk memecah kebuntuan tersebut, Kemenag telah mengajukan dua langkah konkret kepada Kementerian PAN-RB:
- Revisi Regulasi Pengangkatan: Mengusulkan penyesuaian agar akses PPPK dibuka merata bagi guru non-ASN di sekolah negeri maupun madrasah dan sekolah swasta.
- Kebijakan Afirmatif Khusus: Mendorong perlindungan hukum bagi madrasah swasta agar tetap mendapatkan kuota formasi dan tidak merasa ditinggalkan oleh negara.
“Kami sudah mengusulkan penyesuaian regulasi dan telah direspons oleh Kemen PAN-RB. Harapannya, revisi Permen PAN-RB ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.
Selain masalah status, Kemenag juga menyoroti dampak negatif pengangkatan PPPK saat ini yang memicu kekosongan tenaga pendidik di yayasan swasta. Saat guru swasta lulus PPPK, mereka biasanya ditarik ke instansi negeri, yang mengakibatkan madrasah swasta kehilangan guru berpengalaman.
Sebagai solusi jangka pendek, Kemenag mendorong kebijakan mutasi berbasis keadilan. Melalui SK Kepala Kanwil Kemenag, guru PNS atau PPPK dapat ditugaskan untuk membantu mengajar di madrasah swasta.
“Jangan sampai sekolah negeri dipenuhi PNS dan PPPK, sementara madrasah swasta hanya mengandalkan tenaga honorer,” tegas Fesal.








