Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026). Penindakan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara di pengadilan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di PN Depok. Namun, penyidik masih mendalami apakah transaksi tersebut murni penyuapan atau terdapat unsur pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery (pengiriman uang).
Apakah itu bentuknya penyuapan atau pemerasan, akan kita lihat nanti,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa tim satgas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut. Meski belum merinci jumlah pastinya, nilai uang yang disita ditaksir mencapai angka yang signifikan.
“Benar ada OTT di Depok. (Barang bukti) ada ratusan juta,” ungkap Fitroh saat dikonfirmasi media.
Hingga saat ini, KPK belum merilis secara detail identitas para pihak yang diamankan. Kendati demikian, Asep membenarkan bahwa pihak yang terjaring merupakan oknum petinggi di PN Depok.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak dan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.
Rincian mengenai kronologi penangkapan serta konstruksi perkara dijadwalkan akan diumumkan secara resmi dalam gelar perkara pada hari Jumat besok.







