Solusiindonesia.com — Wacana pembatasan ekspansi ritel modern ke wilayah pedesaan tengah menjadi sorotan hangat. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk memaksimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor ekonomi desa. Menanggapi isu tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) akhirnya angkat bicara.
Ketua Umum APRINDO, Solihin, menegaskan bahwa seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk selalu taat pada regulasi yang berlaku, termasuk jika ada kebijakan moratorium atau penghentian izin gerai baru di tingkat daerah.
“Anggota kami patuh terhadap aturan. Jadi, kalau ada aturan moratorium atau pembukaan gerai baru tidak boleh, ya sudah kita tidak usah buka,” ujar Solihin kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, Solihin enggan berkomentar lebih jauh mengenai kehadiran Koperasi Desa Merah Putih. Ia memilih untuk tetap fokus pada strategi pengembangan usaha para anggotanya sesuai koridor hukum yang ada.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan simpang siur informasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak berencana menutup gerai ritel modern yang sudah beroperasi saat ini.
“Minimarket yang sudah ada silakan jalan, saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang disetop itu izin baru. Jangan sampai ekspansi ini masuk terlalu jauh ke desa dan mematikan usaha rakyat,” tegas Yandri.
Yandri menekankan pentingnya keberpihakan pada Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu keunggulan koperasi ini adalah skema pembagian keuntungan, di mana minimal 20% dari laba akan dikembalikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Senada dengan Mendes, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry menjelaskan bahwa evaluasi ekspansi ritel modern bertujuan agar perputaran uang tetap berada di desa, bukan mengalir ke pusat (Jakarta).
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa:
- Kepemilikan Lokal: Koperasi dimiliki oleh masyarakat desa itu sendiri.
- Perputaran Ekonomi: Keuntungan yang dihasilkan akan diputar kembali untuk kesejahteraan warga lokal.
- Pendapatan Desa: Berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Desa melalui bagi hasil keuntungan.
Walaupun mendorong moratorium izin baru, Menkop tetap menghargai kontribusi ritel modern yang sudah ada, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja bagi warga sekitar.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam peta persaingan ritel di Indonesia, di mana pemerintah mulai memperketat ruang gerak ritel besar demi melindungi ekosistem ekonomi mikro di pedesaan. Bagi pengusaha ritel, kunci utamanya kini terletak pada kolaborasi dan kepatuhan terhadap regulasi daerah yang semakin selektif dalam memberikan izin prinsip.






