Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, KPK Periksa Owner PT Samyang Indonesia

×

Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, KPK Periksa Owner PT Samyang Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan terborgol dengan sejumlah uang korupsi/foto:Freepik

Solusiindonesia.com — Kasus dugaan pemerasan tenaga asing atau TKA di Kementerian Tenaga kerjaan (Kemnaker) semakin didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan memanggil Peter Surya Cijaya alias Peter Chang pemilik PT Samyang Indonesia pada Senin, (23/06/2023).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi  Prasetyo melalui keterangan tertulis seperti dikutip Metro TV.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, (23/6/2025).

Selain Peter, turut diperiksa dua orang lainnya yakni Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto (S) dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanto (YP).

Lembaga anti rasuah mengumumkan beberapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ada 8 orang yang disebutkan KPK menjadi tersangka dan berhasil mengumpulkan Rp53 miliar dengan dugaan memeras calon TKA dari 2019.  Mereka adalah :

1. Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

2. Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto

3. Eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono

4. Eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni

5. Eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan

6. Mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

7. Eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, d

8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B UU Tipikor

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam