Solusiindonesia.com- Dalam upaya mencegah korupsi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Menteri Bahlil Lahadalia telah mengambil langkah proaktif dengan melibatkan aparat penegak hukum yang beragam. Semua unsur, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, serta KPK, akan berperan dalam Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Menteri Bahlil menjelaskan, “Direktur Penindakannya, Ma’mun, berasal dari Mabes Polri. Kami juga berencana mengajak satu direktur lagi dari KPK untuk bergabung,” kata Bahlil usai acara pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, pada hari Rabu(25/6/2025)
Menyinggung mengenai peran TNI, Bahlil menjelaskan bahwa individu yang akan diajak bergabung dengan Ditjen Gakkum adalah mantan anggota TNI yang telah pensiun.
Ia menegaskan bahwa dengan melibatkan berbagai elemen dari penegakan hukum dalam Ditjen Gakkum, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik dan memudahkan koordinasi antar institusi yang berbeda.
“Kami mengumpulkan semuanya di sini. Sesuai dengan arahan presiden, kami diharuskan untuk menyelamatkan aset negara, dengan tujuan menjaga kepentingan nasional,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang berada di bawah Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berhubungan dengan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum memiliki berbagai fungsi yang mencakup perumusan dan pelaksanaan serta penyelarasan kebijakan terkait pencegahan, penanganan masalah, pengelolaan pengaduan, pengawasan kepatuhan, penyidikan, pemberian sanksi administratif, penegakan hukum pidana, serta dukungan dalam operasi penegakan hukum.
Di samping itu, Ditjen Gakkum bertanggung jawab untuk menyusun norma, menetapkan standar dan prosedur, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam menjalankan tugasnya.
Ditjen Gakkum memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan hasil penegakan hukum. Hal ini mencakup penanganan berbagai pelanggaran, seperti kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan pengeboran minyak ilegal, yang diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Selain itu, Ditjen Gakkum juga menjalankan tugas administrasi dan tugas lainnya yang diberikan oleh Menteri ESDM.
“Kami tidak bermain-main dalam hal ini. Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan terhadap segala yang tidak sesuai,” tegas Bahlil.
Pada hari Rabu di Kantor Kementerian ESDM, Menteri Bahlil Lahadalia resmi melantik Rilke Jeffri Huwae untuk menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum).
Di samping Rilke, Bahlil juga memberikan amanat kepada Ma’mun sebagai Direktur Penindakan Pidana di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Sebelumnya, Ma’mun menjabat sebagai Kasubdit V di Dittipideksus Bareskrim Polri yang bertugas di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).