Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Usai OTT Korupsi Proyek Jalan Di Sumut Terungkap, Terbitlah Niat Evaluasi Menteri PU

×

Usai OTT Korupsi Proyek Jalan Di Sumut Terungkap, Terbitlah Niat Evaluasi Menteri PU

Sebarkan artikel ini
Dody memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelidikan berbagai kasus yang terkait dengan proyek infrastruktur menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. / Foto : Instagram dody hanggodo

Solusiindonesia.com – Dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengambil langkah untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran Kementerian PU. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan, yang diketahui terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan proyek publik. Dody memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelidikan berbagai kasus yang terkait dengan proyek infrastruktur menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi yang merugikan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Proyek-proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Kejadian yang berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra, menunjukkan betapa seriusnya permasalahan korupsi dalam sektor publik. Dody Hanggodo, yang memberikan izin untuk menyelidiki hingga ke tingkat pusat, menunjukkan integritasnya dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ia berjanji untuk tidak menutupi kasus yang melibatkan anak buahnya, yang mencerminkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

Dody menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam situasi yang melibatkan penyelidikan hingga ke tingkat pusat. Dalam pernyataannya di Sentra Handayani, Jakarta Timur, pada Minggu (29/6/2025),

Dody menyatakan bahwa meskipun penyelidikan berlangsung, ia tetap menghormati status pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa prinsip ini harus dihormati, meskipun jika ternyata ada keterlibatan rekan-rekannya di Kantor Pattimura, ia tidak akan menutup-nutupi fakta tersebut.

Dody mengungkapkan niatnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat eselon I hingga III di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai respons terhadap kasus yang sedang diselidiki. Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini akan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, Dody menegaskan komitmennya untuk menilai secara kritis kinerja para pejabat, termasuk para pembuat komitmen di Kementerian PU, demi meningkatkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. “Jika minggu depan saya memperoleh restu dari Presiden, saya akan segera melakukan evaluasi pada eselon 1, 2, 3, hingga pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya,

kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara mengakibatkan penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK, yang mencakup berbagai jabatan penting. Di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar.

Selain itu, terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, Heliyanto, serta Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Pilang.Topan diduga memiliki peran kunci dengan memerintahkan agar perusahaan milik Akhirun mengerjakan proyek bernilai besar, seperti pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang totalnya mencapai Rp 157,8 miliar.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam