Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Pemeriksaan Nadiem Makarim Berlanjut, Kejagung Minta Red Notice Jurist Tan

×

Pemeriksaan Nadiem Makarim Berlanjut, Kejagung Minta Red Notice Jurist Tan

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim saat mengisi acara gojek 2019 / foto: instagram

Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kamis, (4/9/2025).

Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, memastikan kliennya akan hadir dalam agenda tersebut.

“(Nadiem Makarim) Dipastikan hadir,” ujar Ricky.

Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) dan berlangsung sekitar 12 jam.

Kemudian, pada Selasa (15/7/2025), Nadiem kembali diperiksa selama kurang lebih 9 jam.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh kejagung, diantara nya:

  • Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen pada 2020-2021
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Jurist Tan (JT/JS), staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa berkas pengajuan telah dikirim ke Markas Pusat Interpol di Lyon, Paris.

“Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” kata Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).

Image Slide 1